116 Ribu Vaksin AstraZeneca Kadaluarsa
RK ONLINE - Dalam 3 hari terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memaksimalkan penyuntikan vaksin melaui serbuan vaksinasi masal Covid-19 secara menyeluruh di wilayah Bengkulu. Hal ini guna menghindari terjadinya vaksin kadaluarsa karena memiliki batas expired date vaksin habis masa berlaku pada Senin (28/2) lalu. Hanya saja pelaksanan serbuan vaksinasi masal yang digelar tidak mampu membuat vaksin yang memasuki masa kadaluarsa terpakai secara menyeluruh. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu yang tercatat dalam aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik (SMILE) sebanyak 116.000 dosis vaksin Covid-19 jenis Astra Zaneca (AZ) telah melewati masa kadaluarsa. Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si mengatakan, untuk jumlah vaksinasi yang sudah memasuki masa kadaluarsa terbanyak ada di Kabupaten Rejang Lebong, Seluma dan Kabupaten Mukomuko. "Sedangkan untuk yang terendah, ada di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kepahiang. Dan semua ini merupakan data sementara berdasarkan aplikasi SMILE, untuk data lengkapnya ada di Kabupaten/Kota masing-masing karena akan terus diperbarui," paparnya, usai melakukan press conference perkrmbangan vaksinasi Covid-19 di kantor Dinkes Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3). Herwan menambahkan, terkait vaksin yang telah kadaluarsa untuk tindak lanjutnya pihak Dinkes masih menunggu instruksi dari pusat. Apakah akan dilakukan pemusnahan atau tidak. "Apakah akan dimusnahkan di Bengkulu atau ditarik kembali ke pusat, tindak lanjut vaksin tersebut masih menunggu keputusan Kemenkes," ujarnya. Diketahui, untuk vaksin jenis AZ sendiri alokasi yang diberikan pemerintah pusat saat ini ke Provinsi Bengkulu sebanyak 301.900 dosis. Dari jumlah itu sebanyak 284.380 dosis telah didistribusikan ke kabupaten/kota. Sementara itu sebanyak 17.520 merupakan stok yang disimpan di Provinsi. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda