Pimpin Apel Operasi Nala, Bupati Minta Tekan Penyebaran Covid-19

Pimpin Apel Operasi Nala, Bupati Minta Tekan Penyebaran Covid-19

RK ONLINE - Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong menggelar apel pasukan operasi keselamatan Nala Tahun 2022 di lapangan Polres Rejang Lebong. Operasi Nala kali ini mengusung tema "Melalui operasi keselamatan 2022 kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya Kamseltibcar Lantas kondusif serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19". Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM, Selasa (1/3) kemarin. Dalam kesempatan tersebut Bupati Syamsul menyampaikan bahwa operasi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Maret tahun 2022. "Satgas dan Satgasda didukung instansi terkait penyelenggaraan operasi kepolisian tingkat Polda atau Polres keselamatan 2022 selama 14 hari akan menjalankan operasi di seluruh NKRI secara serentak," terang Bupati. Untuk itu Bupati menekankan kalau kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang hari raya idul fitri dan dalam rangka menekan kenaikan jumlah penyebaran Covid-19. Sehingga kedepanya masyarakat Rejang Lebong diharapkan terhindar dari virus corona atau omicron yang saat ini merebak. ''Apel ini bertujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas menjelang hari raya idul fitri 1443 H tahun 2022 dan dalam rangka menekan kenaikan jumlah penyebaran Covid-19. Target pada operasi keselamatan yaitu memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas, dan terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman. Untuk itu operasi ini wajib kita dukung dengan mematuhi aturan yang diterapkan serta disiplin menjaga protokol kesehatan," pinta Bupati. Apel ini menurunkan 45 personel gabungan aparat dengan mengedepankan 60 persen langkah preventif (pencegahan) dan 40 persen refresif (penindakan) seperti kendaraan yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak standar, kendaraan pribadi yang menggunakan sirene/rotator/strobo bukan pada peruntukannya. Kemudian lokasi-lokasi yang menjadi titik kumpul masyarakat yang disinyalir menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: