PPKM Level III
RK ONLINE - Berdasarkan surat edaran pemerintah pusat yang diterima Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang resmi mengumumkan perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari sebelumnya PPKM level II, sekarang level III. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik menerangkan, peningkatan dari level II menjadi level III disebabkan beberapa hal. Seperti progres vaksin yang sulit mencapai 100 persen. Belum lagi penambahan kasus positif covid yang sekarang sudah lebih dari 50 kasus di Kabupaten Kepahiang. "Dengan peningkatan status PPKM, dimungkinkan Satgas kembali menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid 19," kata Taufik. Menurutnya, peningkatan kasus positif menjadikan Kabupaten Kepahiang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Satgas Covid 19 Kabupaten Kepahiang akan segera melakukan pembatasan kembali terhadap aktivitas masyarakat, terutama pada acara yang menyebabkan kerumunan. "Sebagai tindaklanjut dari SE pemerintah pusat, dalam waktu dekat kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang juga akan menerbitkan SE agar dipatuhi oleh masyarakat Kepahiang," demikian Taufik. Terpisah, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP mengatakan, selain akan menerapkan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat, Pemkab Kepahiang bersama sejumlah pihak lainnya juga akan mengejar progres vaksin. "Kita kejar vaksin 100 persen, karena melalui vaksin juga akan menambah kekebalan tubuh masyarakat. Selain itu, masyarakat tetap diminta taat akan menjalankan Prokes sehingga terhindar dari Covid 19," singkat Wabup. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: