Realisasi KIA Capai 90 Persen

Realisasi KIA Capai 90 Persen

RK ONLINE - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong dari 30.158 anak, 25.233 diantaranya sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jika dipersentasikan, jumlah tersebut sudah mencapai 90 persen. Tinggal 4.925 anak saja yang belum memiliki KIA. Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, SIP, M.Si mengatakan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA terus meningkat. Disisi lain upaya jemput bola yang dilakukan pihaknya dengan bekerjasama dengan pihak sekolah dalam pembuatan KIA menjadi salah satu faktor tingginya persentasi pengurusan KIA di Kabupaten Lebong. Apalagi KIA sendiri memang sangatlah dibutuhkan untuk berbagai keprluan anak-anak. "Jika dipersentasikan 90 persen anak di Lebong sudah memiliki KIA, " kata Elva. Pada dasarnya KIA merupakan identitas diri anak atau pengakuan negara terhadap anak yang dituangkan dalam Permendagri Nomor tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara indonesia tidak hanya kepada penduduk dewasa yang berusia di atas 17 tahun, sudah dan atau pemah menikah namun juga kepada anak yang berusia 0 tahun hingga kurang dari 17 tahun. "KIA dimaksud sangat penting untuk dimanfaatkan dan digunakan dalam pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah, berobat di rumah sakit atau puskesmas, untuk diskon biaya transportasi publik, biaya pembelian buku sekolah, tempat-tempat pariwisata, restoran, untuk membuka rekening di bank dan mengurus paspor, " jelasnya. Pihaknya berharap bagi anak yang belum memiliki KIA agar para orang tua anak dapat segera untuk membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong atau melalui via WhatsApp dengan nomol call center Dukcapil 08117317074 dan 08117317075 yang siap melayani selama 24 jam. "Kami berharap, sesuai surat edaran Gubernur dan Bupati agar para orang tua anak yang belum mimiliki KIA agar secepatnya membuat KIA ke kantor Dukcapil Lebong, begitu juga dengan pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru agar dapat mewajibkan orang rua siswa melampirkan KIA sebagai syarat untuk mendaftar masuk sekolah, " tukasnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: