Perlu Payung Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pantai Panjang

Perlu Payung Hukum Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Pantai Panjang

RK ONLINE - Kawasan wisata Pantai Panjang dalam pengelolaannya saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Walaupun demikian dalam mengembangkan kawasan Pantai dipastikan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Almidianto, SE, MT mengatakan, pengembangan kawasan Pantai Panjang sejauh ini sudah disusun beberapa perencanaan dan telah tercatat dalam Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN). "Hanya saja dalam perencanaan pengelolaan dan pengembangan tersebut, juga harus ditindaklanjuti dengan payung hukum, setidak-tidaknya Peraturan Gubernur (Pergub)," katanya, Jumat (25/2). Dalam pengembangan dan pengelolaan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki cukup banyak rencana dan konsep pariwisata. Bahkan dalam perencanaan dimaksud, tentu saja tetap menyesuaikan dengan RIPPAR baik tingkat nasional yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2011. Apalagi saat ini juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) hingga nantinya diturunkan lagi pada RIPPAR objek wisata. Selain itu, saat ini kawasan Pantai Panjang sesuai dengan PP No 50 tahun 2011 yang termasuk dalam KPPN. "Di provinsi kita ini ada 4 KPPN yakni Kota Bengkulu dan kawasan, Rejang Lebong dan kawasan, Enggano, serta Pantai Panjang yang merupakan kawasan khusus. Makanya untuk pengembangannya menjadi focus dinas teknis," pungkas Almidianto.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: