Ini 16 Desa yang Terima Alokasi DK-DD Tahun 2022

Ini 16 Desa yang Terima Alokasi DK-DD Tahun 2022

RK ONLINE - Meski secara keseluruhan tahun ini pemerintah desa mengalami penurunan nilai Dana Desa (DD) yang diterima dari pemerintah pusat, lantaran penurunan pagu DD. Namun di Kabupaten Kepahiang tetap ada 16 desa yang mendapatkan tambahan DD dari alokasi kinerja. Diketahui alokasi kinerja diperuntukkan bagi desa dengan kinerja baik, yakni besaran alokasi kinerja dipatok 1,5 persen dari porsi sebelumnya. Ke 16 Desa yang menerima alokasi kinerja DD diantaranya Desa Pekalongan, Desa Ujan Mas Bawah, Desa Penanjung Panjang, Desa Kelilik, Desa Karang Endah, Desa Weskust, Desa Taba Tebelat, Desa Pelangkian, Desa Permu Bawah, Desa Tugurejo, Desa Sukasari, Desa Babakan Bogor, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sidorejo, dan Desa Benung Galing. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST ME menjelaskan, desa-desa yang mendapat alokasi kinerja pada tahun ini merupakan desa dengan bekinerja baik. Seperti merealisasikan anggaran dana desa dan pelaporan tepat waktu, bahkan menjadi desa mandiri dengan realisasi dana desa. "Tahun ini ada 16 desa yang mendapatkan tambahan alokasi kinerja dana desa, jika melihat pagu keseluruhan memang terjadi penurunan alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Namun desa yang mendapatkan alokasi kinerja ini karena berdasarkan kinerja yang baik," jelas Irwan. Irwan melanjutkan, tolak ukur penilaian pemerintah desa yang mendapatkan alokasi kinerja antara lain target pembangunan pedesaan, perkembangan status pembangunan desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri, desa berkembang, dan menurunnya desa tertinggal. "Peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Pendapatan Asli Desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa," papar Irwan. Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan rumus angka kinerja pada empat indikator untuk penetapan desa dengan performa terbaik. Pada pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 5.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: