Penerima BPNT Serbu Kantor Pos, Kapolres : Wajib Sudah Vaksin

Penerima BPNT Serbu Kantor Pos, Kapolres : Wajib Sudah Vaksin

RK ONLINE - Sejak 2022 masyarakat Kabupaten Kepahiang selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi mendapatkan bantuan sembako yang bersumber dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekarang KPM yang tergabung dalam BPNT mendapatkan uang tunai secara langsung dengan besaran Rp 200 ribu/ bulan tersebut dan sekarang proses pencairan sudah dilakukan di sejumlah kantor Pos Kabupaten Kepahiang. Hanya saja untuk progres percepatan vaksin di Kabupaten Kepahiang, proses pencairan yang langsung dikawal jajaran Mapolres Kepahiang dan diwajibkan KPM lebih dulu mendapatkan vaksin sebelum menerima bantuan BPNT. Dikonfirmasi, Jumat (25/02) Plt. Kepala Dinsos Kepahiang, Musi Dayan, S.Si melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Pemberdayaan Sosial, Rizal Aswanda, S.IP, MAP menyampaikan, sejak 2022 penyaluran BPNT kepada KPM di Kabupaten Kepahiang tidak lagi berupa Sembako dan langsung berupa uang tunai yang diambil di kantor Pos. "Pencairan yang dilakukan KPM sudah dilaksanakan oleh pihak Pos sejak kemarin (Kamis, red) dan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Pergantian dari Sembako kepada uang tunai sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat belum lama ini dan direalisasikan kepada masyarakat Kepahiang selaku KPM," kata Rizal. Penyaluran triwulan I KPM Kabupaten Kepahiang langsung menerima BPNT seretak 3 bulan sekaligus, dengan total Rp 600 ribu/ KPM. Untuk total KPM di Kabupaten Kepahiang mencapai 6000 KPM selaku penerima dengan sistem penyaluran secara bertahap. Untuk di Kabupaten Kepahiang, penyaluran tahap I diberikan kepada 2.829 KPM dengan pengambilan langsung di kantor Pos. "Penyaluran kepada masyarakat di Kepahiang baru tahap I dengan total KPM 2.829 yang langsung menerima Rp 600 ribu (3 bulan, red). Sementara untuk penyaluran tahap berikutnya kita masih menunggu instruksi lanjutan dari pemeritah pusat," sampai Rizal. Terpisah, Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP mengatakan, untuk mempercepat proses vaksinasi di Kabupaten Kepahiang pihaknya menginstrusikan kepada jajaran dan pihak kantor pos supaya KPM selaku penerima BPNT diwajibkan untuk mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Ketika misalnya, belum diberikan vaksin maka disarankan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu di Koramil Kepahiang.   "Kita langsung kawal penyaluran BPNT, bagi masyarakat diwajibkan harus sudah vaksin. Apabila belum silakan vaksin di Koramil, di kantor Pos yang lain juga kita terapkan demikian baik di Ujan Mas maupun di Tebat Karai," pungkas Kapolres.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: