KN Kelobak Baru Dibayar Rp 57,5 Juta, Sisanya ?

KN Kelobak Baru Dibayar Rp 57,5 Juta, Sisanya ?

Jaksa Tunggu 100 Persen

RK ONLINE - Hingga sekarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang masih menunggu pembayaran Kerugian Negara (KN) dari terdakwa selaku Mantan Kades, Mansur (47), Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak terkait kasus dugaan Tipikor TA 2020 lalu. Karena dari total KN yang ditimbulan atas realisasi keuangan desa TA 2020 tersebut senilai Rp 220.826.730 baru dibayar Rp 57.590.000 dan belum dilunasi 100 persen. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan, sekarang proses perkaranya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Seyogyanya menjelang JPU Kejari Kepahiang membacakan tuntutan KN yang ditimbulkan dari perkara tersebut bisa dilunasi, sehingga bisa menjadi pertimbangan JPU dalam membacakan tuntutan nantinya. "Kalau sekarang pembayaran KN memang belum 100 persen, karena baru sebesar Rp 57.590.000 dari total seluruhnya Rp 220.826.730. Karena pihak keluarga menjanjikan akan melunasi 100 persen dan tetap kita tunggu pembayarannya," kata Nanda. Ditanya terkait jika hingga sidang tuntas di Pengadilan Tipikor Bengkulu KN belum juga dilakukan pembayaran dengan lunas. Menurutnya, kalau ternyata nantinya tidak melakukan pelunasan 100 persen bisa saja langkah hukum lain akan dilakukan, seperti halnya melakukan penyitaan aset. Hanya saja itu merupakan langkah terakhir dan diyakini janji yang telah disampaikan keluarga terdakwa akan benar - benar dilunasi 100 persen nantinya. "Intinya pemulihan KN akan dilakukan, kalau misalnya tidak dilakukan pembayaran maka langkah hukum lain akan dilakukan. Tapi kita masih memberikan kesempatan dengan baik kepada keluarga terdakwa untuk melakukan pembayaran," demikian Nanda. Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes dan Candra (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: