Menang Sampai Kasasi, Mantan Kadis akan Minta Ganti Rugi

Menang Sampai Kasasi, Mantan Kadis akan Minta Ganti Rugi

Dinonjobkan Tahun 2019

RK ONLINE - Akhirnya mantan Kepala Dinas Koperasi Rejang Lebong, Benny Irawan, SE MM yang dinonjobkan oleh Bupati Rejang Lebong Dr A Hijazi pada tahun 2019 lalu, berhasil memenangkan pertarungannya setelah menggugat keputusan Bupati Hijazi ke PTUN Bengkulu. Setelah melalui proses, gugatan Benny diterima mulai tingkat PTUN Bengkulu, banding di PTUN medan hingga kasasi di Mahkamah Agung. Kepada RK, Kamis (24/2) Benny Irawan mengungkapkan sesuai dengan putusan kasasi Nomor 298 K/TUN/2021 atas sengketa tata usaha negara antara Benny Irawan SE MM melawan Bupati Rejang Lebong tahun 2019 yang merupakan ASN dengan pangkat dan golongan Pembina Utama IVc dan menduduki jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong setelah 7 bulan dibebastugaskan dari jabatanya (non job) menjadi pelaksana sesuai dengan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.637.X. Tahun 2019 tentang Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural. " Pertanggal 04 Oktober 2019 sebagai objek sengketa TUN saya menempuh berbagai upaya meliputi permohonan peninjauan kembali pembebastugasan dari jabatan (non job) ke KASN, upaya administrasi dan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dan perkara tersebut telah diputus melalui putusan nomor : 2/G/2020/PTUN.BKL yang pada intinya menyebutkan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," terang Benny. Dikatakan Benny, atas putusan tersebut tergugat Bupati Hijazi melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan nomor 221/B/2020/PTTUN.MDN yang pada intinya menyebutkan permohonan banding tidak diterima. Masih tak terima Bupati Rejang Lebong waktu itu juga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga telah diputus melalui putusan kasasi nomor : 298/K/TUN/2021 yang pada intinya menyebutkan kembali penolakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Rejang Lebong, Sehingga dengan putusan ini sengketa tata usaha negara tersebut mempunyai putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Inkracht). " Dimana putusan tersebut pada intinya menyebutkan menyatakan batal Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pertanggal 04 Oktober 2019. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan penggugat seperti semula atau setidak-tidaknya setar, " tegas Benny. Benny mengaku puas dengan upayanya dalam menegakan keadilan dan memberikan edukasi serta menunjukan kepada masyarakat kalau berdasarkan hukum kalau apa yang dilakukan Bupati Rejang Lebong A Hijazi waktu itu telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan keputusan tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pejabat stuktural pada tahun 2019 yang lalu. Selanjutnya dirinya akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Rejang Lebong H Ahmad Hijazi berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung. ''Kalau akibat dari terbitnya objek sengketa TUN tersebut, saya mengalami banyak kerugian baik itu secara materiil maupun imateril sampai selesai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara dan pensiun. Namun secara substansi bukanlah masalah menang ataupun kalah, akan tetapi mengenai prinsip kepala daerah dalam menerbitkan keputusan haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of Power) dalam mengambil keputusan. namun walaupun seperti itu kami tetap meminta ganti rugi atas apa yang telah dilakukan bupati dimasa itu yang telah semena-semena memperlakkan kami,"akhir Benny Irawan.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: