Rp 150 Juta Untuk Jaminan Sosial THLT

Rp 150 Juta Untuk Jaminan Sosial THLT

RK ONLINE - Pegawai non swasta atau Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong boleh berbahagia. Pasalnya, Pemkab Lebong sudah mengalokasikan anggaran untuk ratusan THLT sebagai peserta BPJS, menyusul diterbitkannya Permendagri nomor 27 tahun 2021. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME menjelaskan salah satu poin dalam Permendagri tersebut mengenai penganggaran perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pegawai non ASN. "Ketentuan ini diatur melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 kemudian SE Kemendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implentasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah," kata Pedo sapaan akrabnya. Dijelaskannya, dalam pasal 14 UU nomor 24 tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta jamsostek. Merujuk pada ketentuan ini, maka THLT yang ada dijajaran Pemkab Lebong bakal diusulkan masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diakuinya, saat ini THLT yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan d lingkungan Pemkab Lebong meliputi, tenaga satpam, Satpol PP dan juga RSUD. Namun berdasarkan koordinasi pihaknya bahwa seluruh THLT wajib untuk diakomodir BPJS Ketenagakerjaan. "Artinya, tidak hanya THLT yang memiliki resiko tinggi dan beban kerja berat saja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, namun semuanya wajib diakomodir oleh Pemkab Lebong, " ujarnya. Sementara itu, sambung Pedo, mengenai anggaran sebesar Rp 150 juta yang sudah disiapkan oleh Pemkab Lebong tersebut, tentunya Pemkab dan BPJS Kesehatan akan mebuat kesempatan baru, karena sebelumnya anggaran itu hanya untuk mengakomodir sebagin THLT saja. "Memang anggaran yang sudah disiapkan itu sebesar Rp 150 juta, " singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: