Gubernur Tegaskan Larangan Penimbunan Migor

Gubernur Tegaskan Larangan Penimbunan Migor

RK ONLINE - Dalam beberapa hari terakhir, kelangkaan stok Minyak Goreng (Migor) kembali terjadi kembali. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mencari Migor terutama yang masuk program satu harga dari pemerintah pusat. Bahkan, untuk Migor subsidi dengan harga Rp 14 ribu/liter sudah tak bisa dibeli lagi di pasar tradisional karena pedagang pasar tradisonal hanya menjual minyak goreng dengan harga lama yakni Rp 38 ribu/2 liter. Harga itu sangat jauh dari harga minya goreng subsidi. Menyikapi kembalinya langka Migor saat ini, Gubernur Bengkulu, Dr.H Rohidin Mersyah, MMA memastikan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini, dengan melakukan penimbunan barang. “Kita ingatkan agar supplier dan distributor jangan cob-cobq untuk melakukan penimbunan dalam situasi sulit seperti ini,” tegas Rohidin. Ia menambahkan, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kecurangan atau penimbunan stok Migor, pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan stok Migor secara berkala dilapangan. "Hal ini untuk memastikan stok dan harga sembako maupun untuk harga minyak goreng dan kedelai yang menjadi mahal dan tengah dikeluhkan masyarakat saat ini. Memang kondisi lapangan saat ini terbatas, tapi kita juga sudah bersurat menyampaikan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait kebutuhan kuota daerah," singkat Rohidin.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: