7 Sindikat Pembobol Rekening Dibekuk Polda Bengkulu

7 Sindikat Pembobol Rekening Dibekuk Polda Bengkulu

RK ONLINE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu mengamankan berhasil membekuk 7 sindikat pembobolan rekening uang milik nasabah bank Badan Usaha Milik Negara yang menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 2,910 miliar. Ketujuh pelaku yakni FH, BP, HK, ER, RA, DA, AS berhasil ditangkap Polda Bengkulu pada 26 Januari 2022 lalu. "Para pelaku ini terafiliasi di 7 provinsi membobol uang nasabah dengan modus memalsukan data rekening dan identitas diri serta dokumen pendukung, dan beraksi saat jam operasional bank tengah ramai. Itu langkah untuk mengelabuhi petugas bank," kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, saat konferensi pers, Selasa (22/2). Dari proses penyidikan, pihaknya mendapati para pelaku berasal dari Medan. Sementara otak sindikat ini adalah KF, AN, dan W dengan lokasi operasi di Kota Semarang. Teddy menyampaikan kronologi penangkapan para pelaku, dimana kejadian bermula saat para pelaku akan melakukan penipuan petugas BRI pada Selasa 15 Februari 2022 lalu di Kantor KCP Rafflesia yang beralamat di Jalan Semangka Panorama Kota Bengkulu. Selanjutnya, pelaku menuju ke meja Costumer Servis (CS) dengan tujuan untuk membuat kartu ATM dengan alasan bahwa kartu ATM yang lama tertelan. CS bernama Nola Hermi melakukan klarifikasi dan pengecekan terhadap dokumen buku rekening yang diperlihatkan dan dibawa oleh BP alias TS. Akan tetapi setelah diteliti ternyata ada temuan beberapa kejanggalan di buku rekening tersebut. "Mendapati adanya kejanggalan dan identitas yang tidak sesuai tersebut akhirnya petugas CS melaporkan kepada supervisor. Sehingga hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diproses," papar Teddy. Dari ketujuh orang tersangka, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya puluhan buku rekening dan KTP palsu. "Di Bengkulu sendiri komplotan pembobolan rekening nasabah ini telah meraup keuntungan sebanyak Rp 100 juta," singkat Tedy. Atas aktivitas dan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Perbankan.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: