Kajati Bengkulu Dimutasi
RK ONLINE - Jaksa Agung (Jagung) Republik Indonesia, ST Burhanuddin memutasi dan merotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang ada di Indonesia. Dalam hal ini Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH, MH juga masuk dalam salah satu pejabat kejaksaan yang dimutasi. Dalam Keputusan Kajagung Republik Indonesia nomor 54 tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Agnes Triani digantikan oleh Heri Jerman. "Iya sejumlah pejabat Kejagung dirotasi termasuk Kajati Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristiani Andriani, SH, Senin (21/2). Ia menambahkan, Heri Jerman sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Dan dengan adanya Keputusan Kejagung RI dirinya diangkat menjadi Kajati Bengkulu. Sementara itu, untuk Agnes Triyani dirotasi menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. "Selain Kajati, ada Jabatan Asdatun Kajati Bengkulu dan Kajari Bengkulu Selatan yang berganti," singkat Ristianti. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber: