7 Kecamatan Kota Bengkulu Zona Orange

7 Kecamatan Kota Bengkulu Zona Orange

RK ONLINE - Dengan meningkatnya kasus pasien terpapar Covid-19 di Kota Bengkulu dan kasus harian yang terus melonjak dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan 7 dari 9 kecamatan yang ada di Kota Bengkulu menempati status zona orange penyebaran Covid-19. 7 kecamatan tersebut yakni kecamatan Ratu Agung, Gading Cempaka, Ratu Samban, Muara Banghulu, Sungai Serut, Selebar dan Singaran Pati. Sedangkan Kecamatan Kampung Melayu dan Teluk Segara dinyatakan zona kuning untuk sebaran kasus Covid 19. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 11 tahun 2022 pada 14 Februari lalu yang menetapkan Kota Bengkulu berstatus Pembatasan pemberlakuan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Serta didukung adanya Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu tentang PPKM level 3, saat ini kebijakan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian serta berpeluang menyebarkan Covid-19 dibatasi dalam penyelenggaraannya. Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu mengungkapkan jika terjadinya perubahan status zona wilayah karena adanya lonjakan kasus di wilayah tersebut. "Mayoritas lonjakan yang terjadi dalam seminggu terakhir hasil dari penjaringan dan tracing kasus di sekolah-sekolah sebagai syarat dapat melakukan KBM tatap muka, dimana guru dan murid diambil sampelnya. Sehingga kasus lonjakan terjadi," papar Kabid Pengendalian Pemberantasan Penyakit Dinkes Kota Bengkulu, Nelli Hartati, Sabtu (19/2). Lebih lanjut, pihaknya telah melakukan perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi dan memberikan vitamin agar cepat membaik, dan akan dilakukan vaksinasi bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin. "Untuk sekolah yang ditemukan kasus Covid-19 juga kaki minta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring selama 10 hari, untuk menghindari penyebaran kasus lebih signifikan," Kata Nelli. Sementara itu, Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE terus mengingatkan masyarakat untuk terus menjanjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bengkulu.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: