THL Guru Wajib Kantongi Ijazah S1

THL Guru Wajib Kantongi Ijazah S1

RK ONLINE - Hingga sekarang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Kabupaten Kepahiang belum memastikan kapan akan melakukan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) tenaga pendidik atau guru. Sejauh ini Disdikbud masih akan melihat anggaran yang tersedia yang nantinya akan disesuaikan dengan jumlah THL yang akan direkrut. Meski demikian Disdikbud Kepahiang memastikan jika THL yang akan direkrut wajib mengantongi ijazah S1, terkecuali THL yang mengajar di pedesaan. Kepala Disdikbud Kepahiang, Nining Fawelly Fasju, S.Pt mengatakan, untuk sekarang belum diketahui pasti kapan perekrutan dilakukan termasuk jumlah THL yang akan direkrut. Tapi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, THL Kabupaten Kepahiang (guru, red) 2022 ini akan berkurang dari sebelumnya, lantaran adanya kebijakan pemangkasan 30 persen. "Untuk pengurangan kita pastikan ada, hanya saja jumlah pastinya kita belum mengetahui dan akan melihat dulu anggaran yang tersedia. Anggaran yang tersedia itulah nantinya akan disesuaikan dengan jumlah THL yang akan kita rekrut," kata Nining. Di tahun 2022 ini, Disdikbud Kepahiang akan mengutamakan THL yang mengantongi iajzah S1, baik itu THL di TK/ PAUD, SD maupun SMP. Tapi masih ada pengecualian untuk THL yang berada di pedesaan, karena biasanya THL yang mengajar di desa merupakan masyarakat setempat dan sulit untuk mencari pendidikan S1. "Kalau untuk di perkotaan ini kita wajibkan S1, sementara THL yang berada di pedesaan ada pengecualian. Karena biasanya THL sekolah di desa itu masyarakat setempat itulah," sampai Nining. Untuk diketahui, 2021 lalu jumlah THL Kabupaten Kepahiang kisaran 600 THL yang menghabiskan anggaran Rp 2,7 M dalam setahun. Untuk di 2022 ini, adanya pemangkasan 30 persen jumlah THL, selain itu Disdikbud juga akan menyesuaikan jumlah THL dengan anggaran yang tersedia. "Intinya THL masing diperlukan, pemangkasan akan dilakukan dan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia," demikian Nining.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: