Kota PPKM Level 3, Kegiatan Keramaian Dibatasi

Kota PPKM Level 3, Kegiatan Keramaian Dibatasi

RK ONLINE - Plt. Kepala BPBD Kota Bengkulu, Noprisman, ST, M.Si mengatakan pihaknya bersama gugus tugas penanganan Covid-19 akan gencar melaksanakan razia tempat-tempat yang berpotensi menimbukkan keramaian dan rentan penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 11 tahun 2022 pada 14 Februari lalu yang menetapkan Kota Bengkulu berstatus Pembatasan pemberlakuan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Serta didukung adanya Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu tentang PPKM level 3. "Razia dan pemantauan akan kembali digalakkan Satgas Covid- 19 Kota Bengkulu, terutama kegiatan resepsi pernikahan yang berpotensi menyebakan kerumunan," kata Noprisman, Jumat (18/2). Dalam surat Edaran Walikota ini, ia menyampaikan sesuai situasi dan kondisi saat ini, pesta dan resepsi pernikahan akan dibatasi. Dimana dalam kegiatan kembali diterapkan 50 persen dari kapasitas menjadi 25 persen undangan yang hadir. Serta semuanya harus menerapkan Protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, di tempat fasilitas umum seperti bioskop dan pusat perbelanjaan pihaknya memastikan kebijakan dijalankan. Juga wajib memasang aplikasi peduli lindungi agar masyarakat atau pengunjung yang datang dapat dipastikan sehat dan sudah vaksin. Dalam penanganannya, BPBD kembali berencana melakukan penyemprotan disinfektan dan meminta agar fasilitas umum menerapkan scanning via aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pemetaan penyebaran Covid-19 di pusat keramaian. "Kalau hanya pakai kartu bukti vaksin, masih banyak masyarakat yang memalsukannya. Berbeda dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di sana akan akurat bahwa orang tersebut sudah benar-benar divaksin atau belum. Sehingga ketika ada kasus penyebaran di sebuah fasilitas umum, dapat diketahui dari mana sumbernya dan siapa-siapa saja yang terpapar," Jelas Noprisman. Ia juga selalau menekankan semua kalangan untuk taat prokes. "Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta dapat mematuhi prokes agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tegas Noprisman. Diketahui, sesuai SE Walikota Bengkulu penerapan kebijakan PPKM level 3 akan berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang dan akan kembali dilakukan evaluasi setelah mendapatkan keputusan baru dari Pemerintah pusat.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: