17 Pejabat Tuntas, 20 Pejabat Dalam Proses LHKPN

17 Pejabat Tuntas, 20 Pejabat Dalam Proses LHKPN

RK ONLINE - Tahun 2022 ini sebanyak 37 pejabat Kabupaten Kepahiang yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui dari total 37 pejabat yang wajib hingga sekarang 17 pejabat saja yang sudah tuntas laporan 100 persen, sementara 20 pejabat lainnya masih dalam proses. Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang menargetkan akhir Februari mendatang LHKPN pejabat Kepahiang bisa tuntas 100 persen seluruhnya. Drs. Fisool Husein selaku Koordinator LHKPN Kabupaten Kepahiang mengatakan, LHKPN yang disampaikan 37 pejabat Kepahiang merupakan kekayaan yang dimiliki di tahun 2021 lalu. Hingga sekarang sebanyak 17 pejabat Kepahiang yang tuntas menyampaikan LHKP yang terdiri dari 2 kepala OPD Kepahiang dan 15 ASN Kepahiang. "Artinya hanya menyisakan 20 pejabat Kepahiang lagi yang belum LHKPN, 20 pejabat tersebut masih dalam proses dan target kita akhir Februari ini seluruhnya tuntas," kata Fisool. Dijelaskan Fisool, pejabat yang wajib LHKPN merupakan pejabat OPD Kepahiang yang sudah defenitif, sementara untuk ASN lainnya merupakan auditor Ipda Kepahiang dan itu sifatnya wajib. Karena sekarang jabatan OPD Kepahiang masih ada yang dijabat Plt, sehingga total pejabat Kepahiang yang wajib LHKP hanya 37 pejabat saja dan itupun sudah ditambah dengan 15 auditor Ipda Kepahiang. "Untuk pejabat yang masih Plt di sejumlah OPD Kepahiang belum diwajibkan, sebaliknya pejabat yang sudah defenitif itu wajib untuk LHKPN," jelas Fisool. Ditanya terkait total kekayaan 17 pejabat Kepahiang yang sudah LHKPN 100 persen, dirinya belum bisa menjelaskan. Menurutnya, untuk mengetahui hal tersebut, sekarang masyarakat Kepahiang ataupun masyarakat lainnya sudah bisa melihat sendiri, karena LHKPN dilaporkan secara online. "Jadi untuk detailnya silakan di cek sendiri di https://elhkpn.kpk.go.id, disana akan terlihat langsung jumlah kekayaan pejabat di Kabupaten Kepahiang. Intinya LHKPN ini wajib disampaikan setiap tahun oleh pejabat Kepahiang, guna pemantauan secara langsung oleh KPK terhadap kekayaan pejabat Kepahiang," demikian Fisool.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: