Pemda Diminta Evaluasi Perusahaan Perkebunan dan Tambang

Pemda Diminta Evaluasi Perusahaan Perkebunan dan Tambang

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang ada di wilayah masing-masing. "Tidak hanya perusahaan yang bermasalah yang diperiksa tapi secara menyeluruh. Pemeriksaan baik itu izin usaha pertambangan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja atau izin yang sudah menahun telah diberikan tapi tidak dikerjakan, semuanya harus di evaluasi," kata Gubernur Rohidin, Rabu (16/2). Ia menambahkan, jika tidak adanya evaluasi, akan menyebabkan tersanderanya dan tidak optimalnya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Bengkulu. "Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan perusahaan juga harus dievaluasi dan segera dicabut. Kepala daerah harus berani ambil keputusan untuk mencabut izin yang ada," tegas Gubernur Rohidin. Mengkaji pencabutan izin, gubernur meminta kepala daerah agar melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Perkebunan. "Kami harapkan dukungan dari BPN agar lebih proaktif dalam penataan lahan pertambangan dan perkebunan yang bersinggungan dengan kawasan konservasi," singkat Rohidin Diketahui, saat ini setidaknya terdapat 6 perusahaan tambang dan 21 perusahaan perkebunan swasta di Bengkulu terkait permasalahan/isu konflik dengan masyarakat dan tengah difasilitasi untuk penyelesaianya oleh Pemda maupun Pemprov.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: