Dinas Pertanian Minta Perda LP2B Segera Dikeluarkan

Dinas Pertanian Minta Perda LP2B Segera Dikeluarkan

Lahan Sawah Terus Berkurang

RK ONLINE - Melihat areal persawahan yang semakin mengecil karena perubahan alih fungsi, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong minta Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) segera dikeluarkan agar dapat diterapkan. Disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain, ST, Rabu (16/2) kalau saat ini pihaknya telah menggelar rapat tim Pokja LP2B, dengan tujuan menekan pengurangan lahan persawahan akibat alih fungsi menjadi lokasi pembangunan perumahan dan bangunan lainnya. " Saat ini kita tengah melakukan usulan dan rapat dengan pihak Pemkab Rejang Lebong. Selian itu kita juga telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) mengingat belum dikeluarkannya Perda LP2B sehingga perubahan fungsi sawah tidak bisa ditekan karena belum ada aturan yang mengaturnya,'' terang Zulkarnain. Dikatakanya lagi dari data yang diterima saat ini luas lahan persawahan di Rejang Lebong tinggal 5500 hektar, sedangkan dari data yang lama luas lahan persawahan mencapai 9.250 hektar, yang artinya luas lahan pertanian milik Rejang Lebong sudah hilang hampir separohnya. "Jadi pengurangannya sangat drastis, jika hal ini tidak segera dilakukan pencegahan melalui Perda LP2B maka dikhawatirkan para pengembang perumahan akan terus melakukan pembangunan,tanpa melihat dampak negatif dari pengurangan areal sawah yang ada di Rejang Lebong," jelasnya. Zulkarnain berharap Perda LP2B segera dikeluarkan sehingga pemilik sawah saat ini tidak bisa serta merta mengalihfungsikan atau mendirikan bangunan di lahan persawahan yang ada.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: