PPKM Level II Diperpanjang

PPKM Level II Diperpanjang

RK PONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor : 360/159/BPBD-KPH/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level II tertanggal 15 Februari hingga 28 Februari. Artinya masa PPKM Level II di Kabupaten Kepahiang dipepanjang. Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Kabupaten Kepahiang sendiri termasuk pada wilayah kabupaten dengan kriteria level II sehingga menerapkan beberapa ketentuan. Selain itu peningkatan level PPKM ini seiring dengan meningkatnya kasus aktif Covid-19. Dalam keputusan Bupati tentang penerapan PPKM Level II disebutkan, kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri. Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan 25 persen dari total ASN bekerja dari rumah dan 75 persen tetap ngantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baca juga : Gawat, Positif Covid-19 Kembali Meledak Selain itu waktu kerja bergantian dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk posyandu, bahan pangan, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan hingga tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat. "KBM dapat dilaksanakan dengan tatap muka terbatas dan mengutamakan prokes ketat. Ini harus menjadi perhatian satuan pendidikan. Kemudian di lingkup OPD diatur persentase WFO dan WFH. Namun dengan tetap menjalankan tugas dan fungsi kedinasan sesuai dengan ketentuan," jelas Bupati. Untuk kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas. Begitupun kegiatan seni budaya dan kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 75 persen. Sementara resepsi pernikahan dan hajatan di tengah masyarakat masih diperbolehkan tapi dengan pembatasan paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan.   Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: