Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan
RK ONLINE - Bertempat di halaman gedung Satlantas, Rabu (16/2/22) Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar Press Release pemusnahan knalpot brong. Dipimpin langsung Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP, sedikitnya 60 tabung knalpot berisik yang sebelumnya berhasil diamankan melalui giat Operasi Knalpot Bising dihancurkan hingga tidak bisa lagi digunakan. Suparman menerangkan jika beberapa waktu lalu, Polres Kepahiang menggencarkan operasi knalpot bising atau brong. Operasi ini dilaksanakan dengan latar belakang keluhan dan laporan masyatakat yang merasa resah dengan suara bising kendaraan, khususnya kendaraan roda 2. Dalam operasi tersebut, Suparman mengungkapkan kalau mereka berhasil mengamankan p60 knalpot brong. "Kita banyak menerima laporan bahwa adanya aktivitas pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot bising. Dari 2021 lalu, kita berhasil mengamankan 60 BB knalpot yang hari ini kita musnahkan," ujar Suparman. Adapun alasan pemusnahan ini sendiri menurut Suparman, tidak lain adalah untuk memberantas dan meminimalisir penggunaan knalpot brong di Kabupaten Kepahiang. Selain itu knalpot ini pula terpaksa dimusnahkan agar kedepan tidak bisa kembali digunakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. "Jika dikembalikan (BB), maka bukan tidak mungkin penggunanya akan menggunakan knalpot ini lagi. Sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat akan kembali terganggu," demikian Suparman. Baca juga : Ditinggal Piket, Rumah Satpol PP Ludes Terbakar Sementara itu, Kasat Lantas Iptu. Dendi Putra, SH, MH menambahkan bahwa sepanjang 2021 lalu jajaran Sat Lantas melakukan 4 kali operasi penindakan knalpot bising. Diantaranya Operasi Keselamatan 2021, Operasi Zebra 2021, Operasi Patuh Nala 2021 serta Kegiatan rutin penertiban balap liar 2021 - 2022. "Dari 4 item kegiatan tersebut, kita berhasil amankan 60 BB knalpot. Untuk BB terbanyak kita amankan dalam Operasi Patuh 2021 dengan jumlah 25 knalpot bising," sampai Kasat. Terkait pelaku pelanggarannya lanjut Dendi, pihaknya sempat melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan oleh pelanggar. Untuk proses pengambilannya, pelanggar diwajibkan membayar tilang dan diharuskan membawa serta mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar. "Pasal 286 JO Pasal 106 ayat 3 JO Pasal 48 ayat 3 tentang persyaratan layak jalan, tentang emisi gas buang dan kebisingan suara, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu," tutup Dendi. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>