Jawaban Gubernur Terkait Raperda Inisiatif Tentang Keolahragaan

Jawaban Gubernur Terkait Raperda Inisiatif Tentang Keolahragaan

RK ONLINE - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan untuk meningkatkan olahraga di daerah Kabupaten/kota hingga tingkat desa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD dapat mendorong upaya peningkatan tersebut dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait keolahragaan. "Perlu dibentuk Perda untuk mengarahkan penyelenggaraan olahraga agar lebih dilandasi oleh legalitas dan payung hukum jelas. Karena pembinaan penyelenggaraan olahraga dalam Perda bisa jadi pedoman," kata Khairil mewakili gubernur Rohidin Mersyah saat menyampaikan pandangan dalam rapat Paripurna ke-10 dengan Agenda Pendapat Gubernur Bengkulu terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Provinsi Bengkulu, Senin (14/2). Ia menambahkan, dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelengggaraan keolahragaan, keolahragaan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan daerah. "Penyelengaraan olahraga dan pelaksanaan keolahragaan tidak dapat lagi ditangani sekedarnya, akan tetapi harus dikelola secara profesional. Selain itu, penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan kerjasama dengan pihak-pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergi dan saling menguntungkan," jelas Khairil. Atas dasar tersebut, Pemprov Bengkulu perlu perencanaan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang dipayungi aturan hukum yang akan memberikan arah bagi pembangunan keolahragaan di Provinsi Bengkulu dengan disetujui Perda oleh legislatif. "Nantinya payung hukum tersebut berupa Perda tentang keolahragaan provinsi Bengkulu yang harus mampu menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar institusi dalam pembinaan keolahragaan," pungkasnya. Sementara itu, untuk jawaban Gubernur Bengkulu ini perlu ditanggapi oleh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dibahas pada rapat Paripurna selanjutnya pada 21 Februari 2022 mendatang. Dimana paripurna tersebut akan menentukan apakah pembentukan Perda Keolahragaan disetujui atau tidak.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: