7 Kali Cabuli Pacar Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

7 Kali Cabuli Pacar Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

RK ONLINE - Kasus bawah perut kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Adalah NA (20) warga Desa Tabeak Belau II Kecamatan Lebong Atas yang melakukan tindakan cabul terhadap kuntum (bukan nama sebenarnya, red) yang masih berusia 16 tahun. Bahkan kepada penyidik, ia mengaku tindakan tak terpuji tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali di tiga lokasi berbeda. Dalam press rilis yang dilaksanakan Polres Lebong, Senin (14/2), NA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui sempat melarikan diri selama satu bulan. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Kota Bengkulu pada 12 Februari 2022. "Dalam proses penangkapan tersangka ini kami berkoordinasi dengan Polres Kota. Alhamdulillah tersangka sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, " kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE. Lebih jauh dijelaskan Alex, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Pertama dilakukan tersangka terhadap korban pada 18 Oktober 2020 lalu di rumah tersangka yang berada di komplek perumahan SD Tabeak Belau I. Sementara perbuatan terakhir dilakukan pada 28 Desember 2021 lalu. Lokasinya pun berbeda, tiga kali dilakukan di rumah tersangka, satu kali dirumah teman tersangka dan dua kali dilakukan di hotel. "Tersangka dan korban diketahui memang pacaran, " tambah Alex. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui dan tak terima atas perbuatan tersangka hingga akhirnya melaporkan kasus ini untuk diproses secara hukum. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, " demikian Alex.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: