DID Sudah Ditarik, Pemkab Siap ‘Tanggung’ Sisa Pembayaran Aula Dinkes
RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong tidak menampik jika pembayaran sisa pekerjaan aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong sebesar 40 persen dapat dibayarkan melalui perubahan ABPD Lebong 2022. Meski sumber dana pembangunan awal gedung sebesar Rp 2,1 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021. Plt Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, S.Stp menjelaskan berdasarkan laporan pekerjaan gedung Aula Dinkes akhir tahun 2021, pihak ketiga baru menyelesaikan pekerjaan sekitar 60 persen. Kemudian pihak rekanan mengajukan perpanjangan pekerjaan pada tahun berikutnya. "Kalau berbicara tentang proses pengadaan barang dan jasa, penyedia punya hak mengajukan tambahan perpanjangan waktu apabila pekerjaan belum selesai setelah kontrak berakhir tapi tetap dikenakan denda sesuai aturan," ujar Erik. Ditambahkannya, terkait proses penganggaran sisa pekerjaan yang belum dibayar harus diusulkan terlebih dahulu di perubahan APBD. Namun dengan syarat klaim dari rekanan sudah 100 persen dengan dibuktikan berita acara yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). "Jika pekerjaan sudah 100 persen, tentunya akan kita anggarkan kembali di APBD Perubahan (2022, red)," ungkap Erik. Sementara itu, Kepala Dinkes Lebong Rachman, S.KM, M.Si mengatakan pembangunan Aula Dinas Kesehatan yang sebelumnya dilakukan perpanjangan waktu telah selesai 100 persen. "Hasil opname terakhir dinyatakan progres pembangunan aula sudah mencapai 100 persen," terang Rachman. Hanya saja karena perpanjangan waktu, sisa DID sudah ditarik oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk pelunasan kegiatan tersebut akan diusulkan pada APBD Perubahan mendatang. "Kontraktor sudah di denda satu permil. Untuk penghitungannya kita tunggu audit dari BPK berapa besaran denda yang harus dibayarkan kontraktor," terangnya. Sementara untuk mengusulkan pencairan termyn 100 persen, tambah Rachman harus menunggu pengalokasian Rancangan APBD perubahan tahun 2022 ini. Mau tak mau, Pemkab Lebong harus mengalokasikan anggaran penambahan sebesar Rp 900 juta untuk menutupi kekurangan pembayaran. "Setelah audit dari BPK, untuk sisa pembayaran sebesar 40 persen dan penghitungan denda akan diajukan pada APBD Perubahan tahun ini (2022, red)," pungkas Rachman. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Beredar Info Ada Begal Beraksi di Desa Bumi Sari, Kapolsek Bilang Begini!
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Beredar Info Ada Begal Beraksi di Desa Bumi Sari, Kapolsek Bilang Begini!