LSM dan Ormas Diminta Lapor Kesbangpol

LSM dan Ormas Diminta Lapor Kesbangpol

RK ONLINE - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos meminta setiap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Lebong untuk mendaftarkannyasecara resmi ke Kesbangpol. Dijelaskannya berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di Kantor Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat. "Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas, " kata Ikhram. Sekali mendaftar tambahnya, maka masa berlakunya selama 5 tahun. Namun setiap tahunnya LSM dan Ormas tetap harus melakukan pendaftaran ulang. "Hal ini dilakukan untuk melihat apakah adanya perubahan kepengurusan, pindah alamat kantor atau laporan kegiatan mereka yang menerima bantuan," lanjut Ikhram. Disisi lain, ia meminta kepada LSM dan Ormas untuk bekerja sesuai dengan ADART masing-masing. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukanoleh oknum. "Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari AD/ARTuntuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol, " demikian Ikhram.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: