Perdana, Kapolres Awilzan Rilis 7 Tersangka Operasi Musang

Perdana, Kapolres Awilzan Rilis 7 Tersangka Operasi Musang

RK ONLINE - Polres Lebong berhasil mengamankan 7 tersangka dalam operasi Musang Nala I tahun 2022. Operasi yang digelar sejak tanggal 27 Januari - 10 Februari 2022 ini menanggulangi tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor di wilayah hukum Polres Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK dalam konferensi pers mengatakan dalam pelaksanaan operasi ini memiliki target awal 3 sasaran target operasi. Namun, saat operasi dilakukan Polres Lebong berhasil mengamankan sebanyak 7 tersangka beserta barang bukti. "Awal target operasi sebanyak 7 orang di 3 tempat yang berbeda. Tapi kita (Polres, red) berhasil meringkus 7 tersangka dengan inisial AP (17), DP (18), FA (19), AR (18), AR (22), RN (22), ME (42). Beserta barang bukti berupa laptop, tabung gas, komputer, monitor, speaker, velg truk, 1 unit sepeda motor hingga 1 unit mobil pick up," ungkap Awilzan. Awilzan menambahkan, 3 tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. "Sedangkan 3 tersangka lainnya masih di bawah umur yang penangangannya berbeda," tutup Awilzan.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: