Koperasi Simpan Pinjam Tidak Tercatat di Disdagkop UKM

Koperasi Simpan Pinjam Tidak Tercatat di Disdagkop UKM

Tetap Bangkit Meski Tanpa Bantuan

RK ONLINE - Jumlah koperasi di Kabupaten Kepahiang bisa dikatakan cukup banyak. Hingga saat ini tercatat ada 97 koperasi. Meski dari puluhan koperasi itu tidak semuanya aktif. Tercatat ada 5 koperasi unit yang tidak aktif dalam pemantauan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kepahiang. Dijelaskan Kadisdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kasi Kelembagaan Koperasi, Amir Hamzah, SH.Amir, dari 97 koperasi yang tercatat pada Disdagkop UKM yakni koperasi organisasi, koperasi sekolah, kelompok petani, serta Usaha Kecil Menengah (UKM). "Sejauh ini tidak ada koperasi yang sifatnya simpan pinjam. Yang melakukan kegiatan pinjaman dengan nasabah itu sifatnya pinjaman bank. Sehingga koperasi keliling bukan dalam pengawasan dan pemantauan OPD. Karena koperasi yang ada hanya untuk kegiatan meningkatkan kesejahteraan anggotanya saja, bukan nasabah," papar Amir. Dengan demikian, lanjut Amir, Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang tidak berwenang menghentikan aktivitas koperasi keliling. Tapi menurutnya, jika ada masyarakat yang melakukan koordinasi terkait koperasi maka pihaknya akan merekomendasikan untuk diproses oleh Provinsi hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai saat ini dinas kita belum ada mengeluarkan izin atau aktivitas koperasi simpan pinjam. Yang sifatnya simpan pinjam dengan nasabah adalah perbankan bukan koperasi," terang Amir. Saat ini pula, kata Amir, Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang pun tetap bertekad menghidupkan dunia koperasi meski tanpa bantuan. "Koperasi yang tidak aktif tersebut karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tetapi tetap kita lakukan pembinaan agar melaksanakan RAT sehingga aktif kembali. Kita juga berharap koperasi tetap aktif dan bangkit meski tanpa bantuan," demikian Amir.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: