Kebijakan Pengendalian Covid-19 Di Dinkes Provinsi Bengkulu

Kebijakan Pengendalian Covid-19 Di Dinkes Provinsi Bengkulu

RK ONLINE - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor : HK.02.01/MENKES /1391/2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529), hasil rapat koordinasi pembahasan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varrian Omicron di wilayah Provinsi Bengkulu tanggal 28 Januari 2022 lalu. Serta adanya penemuan kasus positif Omicron, Pemprov melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 72 7 /440.V.I.Kes/11/2022 tentang pencegahan pengendalian dan penanganan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Didalam SE tersebut menekankan kebijakan yang harus diterapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19. "Untuk itu, diminta kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Direktur Rumah Sakit untuk mengambil langkah dalam menekan angka kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu. Juga seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di Provinsi Bengkulu harus siap melayani kasus Covid-19 yang membutuhkan perawatan," kata Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM,M.Kes, M. Si. Selain itu, rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menyiapkan minimal 20 persen tempat tidur untuk perawatan pasien covid - 19 dari total tempat tidur. Perawatan di rumah sakit hanya diperuntukan bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 termasuk positif varian Omicron yang berada pada kondisi gejala sedang, berat dan kritis. Disamping itu Herwan menyampaikan, untuk pasien tanpa gejala atau gejala ringan tanpa komorbid, dapat dilakukan isolasi mandiri di rumah dengan berkoordinasi dan komunikasi dengan petugas puskesmas setempat. "Untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, menjadi tanggung jawab negara dan rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien," papar Herwan. Lebih lanjut, setiap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di Aplikasi RS online, dan melakukan update data setiap hari paling lambat pukul 11.00 WIB, karena akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19 Rumah sakit rujukan Covid-19. Setiap kasus konfirmasi juga harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) oleh Petugas Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sekaligus pengambilan Swab untuk pemeriksaan laboratorium. “Kabupaten/Kota agar memiliki minimal 1 tempat Isolasi Terpusat (Isoter), untuk memudahkan pemantauan dan penanganan pasien yang menjalani isolasi mandiri," tambah Herwan. Terkait pasien Covid-19 yang meninggal dirumah sakit rujukan Covid-19, pemulsaran jenazah dilaksanakan oleh rumah sakit dan untuk proses pemakaman pihak rumah sakit akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota. “Rumah sakit wajib mengantarkan jenazah pasien Covid-19 sampai di lokasi pemakaman dan proses selanjutnya menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota dan pihak keluarga,” demikian Herwan.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: