Hoax, Razia Masker Denda Rp 250 Ribu
RK ONLINE - Terkait adanya informasi mengingatkan masyarakat tentang razia masker yang menyebar di Provinsi Bengkulu dan beberapa provinsi lainnya beberapa hari terakhir. Dimana Ditlantas Polda bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 250 ribu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan informasi tersebut adalah hoax. “Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar. hoax seperti ini juga pernah mencuat pada akhir tahun 2020 lalu,” papar Kombes Pol Sudarno, Selasa (8/2). Dirinya menjelaskan, Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini karena Polri/TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum. “Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. Sedangkan TNI dan Polri mendampingi,” tegasnya. Dengan adanya kenaikan kasus Civid-19 dalam beberapa hari terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan Prokes Covid-19. Terutama menerapkan prokes 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. "Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tahu kebenarannya. Dan jika masih ragu terhadap informasi yang ada, silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” pungkas Kombes Pol. Sudarno. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>