Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD Lebong Terancam Diberhentikan Dari PNS

Eks Sekretaris dan Bendahara DPRD Lebong Terancam Diberhentikan Dari PNS

RK ONLINE - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang menggambarkan nasib 2 PNS Pemkab Lebong yaitu Su dan Er. Mantan sekretaris dan bendahara DPRD Lebong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu Januari lalu. Tak hanya itu, keduanya juga terancam diberhentikan sebagai PNS. Dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tak menampik hal tersebut. Hanya saja menurutnya, semua ada proses dan mekanisme yang harus dilaksanakan. Sejauh ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan yang inkracht. "Intinya jika salinan putusan yang sifatnya inkracht tentu akan kami tindaklanjuti. Kami juga belum tahu apakah pihak JPU ataupun mereka mengajukan banding atas vonis hakim, " kata Mustarani. Jikapun putusan itu sudah diterima, prosesnya juga masih panjang. Ia mengatakan akan melaporkan itu kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku pimpinan. "Pasti akan kami tindaklanjuti namun semua ada proses dan tahapannya, " demikian Mustarani. Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dewan Su dan mantan Bendahara Sekretariat Dewan DPRD Lebong Er 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Su juga diminta membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidier 3 bulan penjara dan terdakwa Er Rp 215 juta subsidier 3 bulan penjara.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: