Sekretariat DPRD Lebong Proses Pemberhentian Mahdi

Sekretariat DPRD Lebong Proses Pemberhentian Mahdi

Dolan Tunggu Banding

RK ONLINE - Pascaputusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap 2 anggota DPRD Lebong aktif, Sekretariat DPRD Lebong memastikan proses pemberhentian terhadap terpidana, Mahdi akan segera diproses. Dalam hal ini Sekretariat DPRD Lebong masih menunggu salinan putusan pengadilan yang incracht. Putusan tersebut akan menjadi dasar Sekretariat DPRD Lebong dalam mengusulkan pemberhentian Mahdi. Sedangkan untuk Azman May Dolan belum dilakukan karena yang bersangkutan mengajukan banding. Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH mengaku pihaknya sudah menyiapkan berkas pemberhentian Mahdi. Setelah salinan putusan diterima, pihaknya akan segera memproses pemberhentiannya ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Lebong. Hal tersebut menyusul putusan incracht yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bengkulu lantaran tak ada pernyataan banding usai divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim. "Berdasarkan regulasinya, 7 hari setelah putusan harus diproses. Jika sudah mendapat SK pemberhentian, maka kami akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong dan partai asalnya agar mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW)," jelas Cahya. Sementara itu, untuk Azman Maydolan yang juga diputuskan bersalah dalam sidang korupsi tersebut, Cahya mengatakan masih menunggu hasil sidang banding di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Jadi untuk Pak Dolan, ada pemberitahuan dari pengacaranya yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lebong, bahwa akan mengajukan banding terhadap putusan hakim" demikian Cahya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: