Gubernur Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Proteksi Diri
RK ONLINE - Terkait adanya penambahan dan lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu dalam beberapa hari terakhir, Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengingatkan agar seluruh masyarakat Bengkulu untuk meningkatkan proteksi diri masing-masing. Hal ini agar dapat menekan lojakan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu. “Kita minta masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan mempercepat capaian vaksinasi Covid-19,” kata Gubernur Rohidin, Sabtu (5/2). Dengan adanya kasus yang terus bertambah, dirinya mengharapkan masyarakat untuk tidak panik lagi dengan pandemi Covid-19, karena yang terpenting yang harus dilakukan masyarakat yaitu tetap mematuhi prokes dan vaksinasi. "Meskipun ditemukan varian baru Covid-19, jika masyarakat mampu meningkatkan proteksi diri dengan protokol kesehatan saya kira aman-aman saja," pungkasnya. Sementara itu, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Dengan demikian sudah semestinya pemda memaksimalkan intruksi tersebut, apalagi adanya penambahan kasus dan perubahan sistem zona wilayah. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
- 2 Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
- 3 7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
- 4 Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
- 5 Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih
- 1 Bangun Zona Integritas, Ini 4 Agenda Strategis Kemenag Kepahiang
- 2 Pemkab Dukung Kawo-3 Jadi Ajang Sport Otomotif di Kepahiang
- 3 7 Jenis Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh, Ada Guru hingga Penata Layanan Operasional
- 4 Pemerintah Sahkan Aturan dan Skema Pencairan THR Berikut Gaji ke-13 PPPK
- 5 Merugi, Banyak Pelanggan PDAM Tirta Alami Nunggak Iuran Air Bersih