Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Capai Rp 52, 9 Miliar

Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Capai Rp 52, 9 Miliar

RK ONLINE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah tunggakan peserta di wilayah itu mencapai Rp 52,9 miliar. Dengan jumlah peserta yang menunggak iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebanyak 69.568 orang dan tersebar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang , Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong. Kepala BPJS Cabang Curup Novi Kurniadi mengatakan kalau sampai dengan akhir Januari tahun 2022 jumlah iuran peserta JKN-KIS yang menunggak mencapai Rp 52,9 miliar dengan tunggakan terbanyak diwilayah Kecamatan Bengkulu Utara. ''Dari data yang kita himpun yang paling banyak tunggakan ada di wilayah kerja Bengkulu Utara,'' ujar Novi. Menurut Novi berdasarkan data juga untuk peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang paling banyak menunggak berasal dari peserta mandiri yang tidak menerima upah. Mereka dalam kepesertaanya mengambil layanan kelas 1, 2 dan 3 dan merupakan peserta mandiri yang tidak memiliki pekerjaan tidak tetap dan sebagai petani. "Banyaknya tunggakan ini dikarenakan imbas dari wabah pandemi covid-19, karena sebelumnya memang banyak yang menunggak akan tetapi tidak sebanyak saat pandemi terjadi. Peningkatannya mencapai 25 persen," terang Novi. Novi Kurniadi juga mengatakan untuk tunggakan yang paling tinggi yaitu Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.577 orang. Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp 6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang. Bagi pemegang kartu peserta yang menunggak pembayaran iuran harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung diaktifkan kembali. "Peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Untuk denda yang akan dikenakan sebesar 5 persen, dan kartu baru bisa berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam waktu kurang 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya,"akhir Novi.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: