Desak Pemprov Buat Payung Hukum Program Pendidikan Gratis

Desak Pemprov Buat Payung Hukum Program Pendidikan Gratis

RK ONLINE - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip,M.Ap kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar segera membuat payung hukum dalam menjamin perealisasian program pendidikan gratis untuk tingkat SMA/SMK dan SLB Negeri di Provinsi Bengkulu. Payung hukum tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda). “Kita ketahui sejauh ini Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait program pendidikan gratis itu, sudah ada. Tapi itu belum cukup, sehingga perlu payung hukum yang lebih mengikat lagi, seperti, Pergub atau Perda. Jika ingin berlaku cepat Pergub dulu,” kata Dempo. Ia menambahkan, jajaran DPRD Provinsi Bengkulu mendukung program mulia dalam rangka memajukan dunia pendidikan di daerah ini. Namun program ini masih perlu banyak penjelasan karena dipertanyakan pihak Forum Komunikasi Komite (FKK) Sekolah SMA,SMK dan SLB se- Provinsi Bengkulu terjait boleh tidaknya menghimpun dana. "SE Gubernur terkait pencanangan pendidikan gratis itu, masih berbeda pendapat dari satuan pendidikan terutama pihak komite. Terlebih berdasarkan aturan, memperbolehkan keberadaan komite sekolah. Untuk itu saya nilai SE Gubernur juga tidak tegas, disatu sisi melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun, namun disisi lain justru mempersilahkan untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada diatasnya," papar Dempo. Untuk itu, dalam menyelesaikan permasalahan ini memang perlu payung hukum lebih mengikat lagi, agar tidak terjadi kericuhan dalam satuan pendidikan. "Kita dorong agar Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub atau dibuatkan Perda, karena dari rapat Badan Anggaran (Banggar) beberapa waktu lalu, sudah disepakati oleh Pemprov Bengkulu terkait payung hukum program pendidikan gratis ini,” pungkas Dempo.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: