Pansel KPID Dipanggil Penyidik Polda Bengkulu
RK ONLINE - Menindaklanjuti laporan adanya kecurangan dalam tahapan seleksi, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu hari ini, Rabu (2/2) kemarin memanggil ketua tim Panitia Seleksi (timsel) komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Bengkulu, Drs.Heri Supriyanto, M.Si untuk dimintai keterangan terkait tahapan yang dilakukan oleh tim seleksi KPID Bengkulu saat ini. Sebelumnya penyidik Polda Bengkulu telah memanggil Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib untuk dimintai keterangan juga. Heri Supriyanto yang memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu menyampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik dirinya akan mengikuti semua proses yang dijalankan oleh pihak Polda Bengkulu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. “Penyidik mempertanyakan soal tahapan dan regulasi seleksi, kami senang karena memberikan keterangan untuk kepentingan publik kedepan,” kata Heri Supriyanto. Heri menambahkan, dalam tahapan dalam proses seleksi komisioner KPID Bengkulu yang dilaksanakan pihaknya telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari tahapan awal hingga hasil akhir yang diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah sesuai. “Sudah sesuai tahapan, terhadap 21 nama yang lolos juga telah diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu, terkait permasalahan ini kita akan mengikuti proses yang ada, bahkan hingga ke persidangan sekalipun," singkat Heri Supriyanto. Diketahui sebelumnya, peserta seleksi komisioner KPID yakni Elko Kahar melaporkan panitia seleksi penerimaan komisioner KPID Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu atas dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi. Dimana dalam proses seleksi pelapor menyebutkan adanya kecurangan lantaran ada empat nama peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi tertulis namun masuk dalam daftar nama peserta lulus tahapan seleksi tertulis. Selain itu, dari keempat nama tersebut salah satunya masuk dalam tim Pansel. Kejanggalan lainnya yang ditemukan pihaknya dalam proses seleksi komisioner KPID tersebut diantaranya surat pengumuman peserta lulus seleksi tertulis ditandatangani oleh ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang seharusnya masih wewenang ketua panita. Dengan alasan tersebut sehingga dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers
- 2 Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti
- 3 Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang!
- 4 Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!
- 5 Menyisakan 2 Bulan Efektif, PAD Kepahiang Baru Terrealisasi 72 Persen
- 1 Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers
- 2 Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti
- 3 Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang!
- 4 Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!
- 5 Menyisakan 2 Bulan Efektif, PAD Kepahiang Baru Terrealisasi 72 Persen