Dispar Minta Pemilik Objek Wisata Segera Mendaftar

Dispar Minta Pemilik Objek Wisata Segera Mendaftar

RK ONLINE - Menjamurnya objek wisata yang dibuka oleh pemilik perorangan, disambut oleh Dinas Pariwata Kabupaten Rejang Lebong dengab mengajak dan mendorong untuk segera melakukan pendaftaran dan mengajukan izin usaha. Dikatakan Kepala Dinas Pariwsata Rejang Lebong, M Budianto, ST melalui Kabid Destinasi Wisata Lenni Kurniati, S. Hut, Rabu (2/2) objek wisata yang terdaftar dan memiliki izin baru ada 1 sedangkan untuk usaha hotel juga ada 1 untuk tahun 2022 ini. " Untuk kedua usaha ini izinnya baru dikeluarjan pada tahun 2022 ini,;; ujar Lenni. Dikatakanya untuk tahun 2021 yang sudah melakukan pendaftaran dan mengurus izin usaha bidang perhotelan berjumlah 18 hotel, sedangkan untuk objek wisata yang sedang dalam kepengurusan berjumlah 87 objek wisata dan rata-rata dimiliki oleh perorangan atau pribadi. Keseluruhan objek wisata yang sudah melapor saat ini sudah berjalan dan beroperasi. "Bagi yang sudah berjalan dan membuka usaha agar segera melakukan kepengurusan perizinanya,sehingga pemilik memiliki nomor izin resmi dari pemeirntah, dan sudah dapat diterapkan PAD-nya di Dinas Pariwisata,'' terangnya. Lenni Kurniati juga menambahkan kalau masih banyaj yang belum melakukan pelaporan dan mengurus zin usaha baik itu objek wisata, perhotelan dan resto serta rumah makan. Padahal usaha-usaha itu sangat pesat berkembang. " Selian para pemilik objek wisata, rumah makan dan resto melaporkan ke Dinas Pariwisata, mereka juga harus melaporkan ke DPMPTSP yang akan mengeluarkan perizinan secara sah,'' demikian Lenni.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: