Gandeng APH, Pemkab Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Gandeng APH, Pemkab Awasi Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan harga jual minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter. Harga tersebut diketahui sudah berlaku sejak 26 Januari 2022 lalu. Kadis Perdagangan Kop dan UKM Jan Johanes Dalos, S.Sos menjelasjan jika Pemkab akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawasi penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya berharap pedagang di pasar modern atau swalayan mulai memberlakukan penerapan minyak goreng satu harga sesuai dengan ketentuan. "Diharapkan semua pedagang sembako di pasar modern, swalayan dan tradisional tidak lagi menjual minyak dengan harga tinggi. Karena ini sesuai dengan aturan pemerintah dan ada ketentuannya, ini akan diawasi secara ketat," tegas Jan Dalos. Pengawasan yang dilakukan, ditegaskan Jan Dalos akan dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan tidak ada distributor nakal yang menjual harga minyak goreng tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan pemerintah kepada pedagang sembako di pasar tradisional. Untuk melakukan pengawasan itu, lanjutnya, selain menurunkan petugas pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat. "Jika masyarakat menemukan pedagang di pasar tradisional tidak mematuhi ketentuan penjualan minyak goreng dengan satu harga diminta untuk melaporkan ke kita atau APH terdekat, karena tindakan itu menyalahi aturan dan ketentuan," jelas Jan Dalos. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah menetapkan harga migor 1 harga, tidak hanya untuk harga minyak goreng dalam kemasan dengan harga Rp. 14 ribu per liter, tetapi juga untuk minyak goreng curah dengan harga Rp. 11.500 per liter. Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: