Targetkan Gelar Seleksi PPPK Mandiri, Pemkab Lebong Surati BKN

Targetkan Gelar Seleksi PPPK Mandiri, Pemkab Lebong Surati BKN

RK ONLINE - Meski masih menunggu informasi resmi terkait formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kemenpan-RB, namun Pemkab Lebong sudah mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan. Salah satunya yaitu dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan tes PPPK dengan menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan jika memungkinkan Pemkab Lebong akan mengusulkan diri sebagai daerah penyelenggara seleksi PPPK tahun 2022. Dalam surat yang disampaikan ke BKN tujuannya untuk meminta rincian sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan seleksi dengan menggunakan sistem Computer Asisted Tes (CAT) tersebut. "Gedungnya kita (Lebong, red) sudah punya. Tinggal bagaimana memenuhi standar sebagai daerah penyelenggara seleksi. Apa yang kurang akan ditambah, " kata Mustarani. Apalagi Pemkab Lebong diketahui sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk pemenuhan sarana dan prasarana gedung CAT yang ada di sebelah kantor BKPSDM. "Jika memang dianggap layak, maka BKN akan mengeluarkan SK Lebong sebagai lokasi penyelenggaran seleksi, " singkatnya. Sebelumnya, Kabid Mutasi, Pengadaan Pegawai dan Informasi BKPSDM Lebong, Chandra, SE mengatakan dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenpan RB, Kabupaten Lebong mendapatkan jatah 500 formasi untuk penerimaan THLT tahun 2022. Saat ini baru 334 usulan PPPK yang sudah diinput dalam aplikasi yang disiapkan Kemenpan RB. "Formasi yang sudah diinput masih didominasi oleh tenaga guru. Yaitu 232 formasi guru dan 102 formasi PPPK non guru. Sisanya akan segera kami susul untuk diinput, " singkatnya. Sementara itu, dalam APBD 2022, Pemkab Lebong sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar. Anggaran tersebut disiapkan untuk gaji PPPK selama satu tahun dengan asumsi 469 formasi PPPK. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Untuk formasi 2022 sudah diperhitungkan dalam Dana Alokai Umum (DAU).   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: