Apel di RSUD, Wabup Tegaskan Soal Disiplin ASN

Apel di RSUD, Wabup Tegaskan Soal Disiplin ASN

RK ONLINE - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP memimpin apel pagi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Senin (31/1). Dalam kesempatan itu Wabup menegaskan terkait aturan yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni kedisplinan. Aturan tersebut kata Wabup tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 yang memuat berbagai regulasi dan diharapkan agar ASN tidak lalai hingga melanggar ketentuan tersebut. "Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN, ada aturan yang melekat dalam melaksanakan tugas keseharian, yaitu PP no 94 tahun 2021 tentang Disiplin. Kita berharap mengawali tugas agar ASN mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terpenting adalah disiplin, bahkan jika melanggar ada sanksi yang diterapkan," tegas Wabup. Wabup sebagai pengawas internal Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjelaskan jika akan memberikan sanksi yang tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan, disiplin ringan hingga berat. "Pemkab dalam hal ini akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan-ketentuan sesuai dengan amanat PP, ini melekat pada seluruh pegawai negeri," tegas Wabup. Disisi lain, Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menjelaskan jika manajemen rumah sakit tentu bangga dengan dipimpinnya apel oleh Wakil Bupati Kepahiang. Mengingat RSUD sebagai salah satu OPD dengan pegawai sekitar 400 orang tersebut memerlukan pembinaan yang maksimal. "RSUD memiliki pegawai lebih dari 400 orang secara keseluruhan, saya kira pembinaan seperti yang disampaikan oleh Wabup sangat diperlukan. Motivasi-motivasi yang diberikan diharapkan menjadi dorongan untuk bekerja maksimal, meningkatkan kedisiplinan terutama pelayanan terhadap masyarakat," kata Febi.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: