Pemprov Bahas Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial

Pemprov Bahas Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial

RK ONLINE - Wilayah yang memiliki hutan yang luas menjadi berkah tersendiri bagi daerah yang dapat memanfaatkan sumber daya tersebut dengan optimal. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dibawah kepemimpinan gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur (Wagub),Rosjonsyah telah menetapkan 18 program unggulan pembangunan yang didalamnya ada satu program terkait penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani dan pekebun. Adapun luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu sendiri mencapai 924. 631 Hektar atau 46,1 persen dari luas wilayah sekitar 2.003.050 Hektar. Di mana seluas 461.666 Hektar berupa hutan lindung dan hutan produksi. Selebihnya merupakan Kawasan Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta Taman Hutan Raya. Dengan luasnya jangkauan ini pengoptimalan program Pemprov harus benar-benar bisa dijalankan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si mengatakan dalam memaksimalkan program unggulan tersebut pihaknya telah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu. "Dalam menjalankan program ini dibutuhkan sinergi semua pihak dan sinergi itu diperlukan kekuatan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu," tambah Sekda Hamka. Adapun tujuan Pergub ini dibentuk, lanjut Hamka untuk memberikan ketegasan dan sebagai acuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak lain dalam memberikan fasilitasi perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. "Program ini merupakan perwujudan dari Nawa Cipta Presiden Joko Widodo, yakni dengan memberi akses pengelolaan hutan kepada masyarakat yang terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial. Sehingga memberikan timbal balik bagi masyarakat," jelas Sekda Hamka Sabri. Dirinya berharap, dengan adanya peraturan yang dibentuk nantinya diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen mewujudkan visi dan misi Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat, dengan menitikberatkan pada misi mewujudkan pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: