Perbup Sistem dan Pengelolaan Keuangan Belum Dikeluarkan
RK ONLINE - Perampingan struktur organisasi yang dilaksanakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong beberapa waktu lalu mengantarkan perubahan. Diakhir tahun 2021 yang diwarnai pelantikan Jabatan Fungsional yang berpindah dari Jabatan Pengawas menjadi Pejabat Fungsional menjadi dinamika jabatan di pemerintah daerah. Salah satu yakni konsekuensi yang terjadi dengan berkurangnya ketersediaan pejabat struktural yang dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terkait hal tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan bahwa terjadi perubahan dalam meletakan posisi PPTK di posisi jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA. Sehingga dengan dihapuskannya Pejabat Pengawas yang sering ditugaskan sebagai PPTK, mengakibatkan terjadi kekosongan pemenuhan kriteria jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA tersebut. Sehingga dalam hal ini diperlukan segera penetapan kepala daerah terkait kriteria pejabat fungsional selaku PPTK karena tidak terdapatnya Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural. Penetapan ini bisa dibuat secara terpisah dalam penetapan sendiri, atau akan lebih efektif jika langsung ditetapkan di dalam Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di masing-masing daerah. "Dengan tidak adanya Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. Bahkan saat ini Perbup tentang hal ini saat ini masih di godok dan dalam waktu dekat akan segera diterbitkan sehingga diharapkan seluruh kegiatan di seluruh OPD bisa berjalan," jelas Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 4 Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen
- 5 Bersama 1 Paket Ganja, 2 Pengedar Digelandang Polisi
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 4 Berdampak Bagi UMKM, Mulai Tahun Depan Tak Bisa Lagi Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen
- 5 Bersama 1 Paket Ganja, 2 Pengedar Digelandang Polisi