Gubernur Usulkan Tenaga Honorer Diangkat PNS

Gubernur Usulkan Tenaga Honorer Diangkat PNS

RK ONLINE - Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA menolak tegas adanya rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah. Untuk itu, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, terkait adanya kemungkinan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gubernur Rohidin mengusulkan agar tenaga honorer langsung diangkat menjadi PNS. Adapun syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005 antara lain tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus, honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 tahun secara terus-menerus Kemudian tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus, serta tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus. "Sesuai ketentuan, dalam pengangkatan agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Dan diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan," papar Gubernur Rohidin. Lebih Lanjut, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi pemerintah tidak bisa dipungkiri pentingnya, lantaran tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini. "Honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah," singkat Gubernur Rohidin.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: