Dewan Nilai Perjalanan Dinas Sesuai Ketentuan

Dewan Nilai Perjalanan Dinas Sesuai Ketentuan

RK ONLINE - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM mengatakan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Bengkulu tentang perjalanan dinas Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 lalu, yang menghabiskan anggaran APBD hingga Rp 28.985.483.473 miliar tidak merugikan keuangan negara. Apalagi dari hasil rekomendasi sebanyak 1.241 perjalanan dinas keluar kota tersebut juga sudah diekspose pihak BPK dan anggaran tersebut telah dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). "Jika mengacu pada jumlah Anggota DPRD Provinsi sebanyak 45 orang, dengan 6 alat kelengkapan dewan (AKD), 4 unsur pimpiann dan tugas-tugas Panitia Khusus (Pansus), semuanya tertuang dalam 1.241 perjalanan dinas. Artinya, apabila dikalkulasikan, 1 anggota dewan hanya melakukan perjalanan dinas sekitar 27 kali dalam setahun, atau rata-rata kurang 2 kali selama sebulan," papar Sumardi. Lebih lanjut, sepengetahuan pihaknya, 60 persen perjalanan dinas tersebut dilakukan dalam daerah, tepatnya memantau pelaksanaan penanggulangan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah perbatasan, termasuk membantu OPD dalam penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) dan Bantuan Sosial (Bansos). Selain itu, terkait penggunaan dana penginapan 30 persen, Sumardi menyampaikan jika hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Gubernur (Pergub). Dimana ketika tidak menggunakan fasilitas hotel, masing-masing anggota DPRD Provinsi hanya bisa mengajukan pencairan 30 persen dari total anggarannya. Sebaliknya ketika menggunakan fasilitas hotel, maka 100 persen anggaran dipergunakan. “Dari itu terjadi penghematan sekitar 70 persen. Bahkan tidak menggunakan fasilitas hotel saat anggota DPRD Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan dinas, termasuk salah satu upaya efisiensi anggaran, terutama di tengah pandemi Covid-19 melanda,” jelas Sumardi. Sehingga, dengan penggunaan dana penginapan 30 persen, juga tidak perlu adanya surat pernyataan dari pribadi anggota dewan. "Pasalnya hal tersebut akan menjadi bohong, tidak mungkin setiap anggota dewan memiliki keluarga di daerah yang di tuju Dinas Luar (DL) ada keluarga, family ataupun kerabatnya. Untuk itu, kita ini mengacu pada aturan berlaku saja," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: