Alat Lengkap, Layanan Uji KIR Elektronik Belum Diterapkan

Alat Lengkap, Layanan Uji KIR Elektronik Belum Diterapkan

RK ONLINE - Hingga kemarin, (24/1) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang belum membuka layanan uji KIR elektronik atau yang disebut Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Padahal seluruh peralatan yang berada di Dishub Kepahiang sudah lengkap, tinggal dioperasikan. Alasannya adalah Dishub masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, karena untuk penerapan BLUE terdapat retribusi yang akan ditarik kepada masyarakat selaku pemilik kendaraan. Plt. Kepala Dishub Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos mengatakan sebelum KIR elektronik diterapkan pihaknya akan melakukan koordinasi kepada sejumlah pihak. Dengan harapan dalam penerapannya tidak lagi ditemukan kendala. "Mungkin dalam waktu dekat akan kami terapkan, karena sejumlah alat telah tersedia dan hanya mempelajari sejumlah aturannya saja. Dalam penerapan nantinya, ada retribusi yang akan ditarik dan akan menjadi PAD Kabupaten Kepahiang, " kata Yoyon. Menurut Yoyon, kendala selama ini belum adanya landasan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar untuk penarikan retribusi. Hanya saja untuk sementara waktu, masih memberlakukan Perda lama dan layanan KIR elektronik bisa dijalankan. Dengan menggunakan Perda lama pengujian tetap dilaksanakan, tapi seluruh mekanisme proses uji yang dilakukan tidak seluruhnya dipungut retribusi dan hanya item tertentu saja. "Intinya PAD untuk Kabupaten Kepahiang tetap masuk dan data base kendaraan warga Kepahiang yang wajib Uji KIR tetap terjaga. Yang jelas kita pastikan di 2022 ini KIR elektronik bisa diterapkan, sehingga masyarakat Kepahiang tidak perlu jauh-jauh lagi melakukan Uji KIR dan cukup di Kepahiang saja," demikian Yoyon. Secara perlahan pihaknya juga akan melakukan pembaharuan terhadap Perda, sehingga nantinya uji KIR elektronik atau disebut BLUE bisa dijalankan dengan 100 persen. Diketahui, uji KIR yang terbaru tidak lagi pemilik mobil diberikan alat bukti berupa kertas. Tapi dengan menggunakan mesin pencetakan BLUE pemilik mobil yang sudah uji KIR hanya mendapatkan alat bukti seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sehingga sulit untuk dipalsukan. Uji KIR kendaraan sifatnya wajib 6 bulan sekali, karena dari uji KIR akan diketahui apakah kendaraan tersebut masih layak untuk beroperasi di jalan raya atau tidak, apalagi untuk kendaraan yang biasanya mengangkut barang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: