Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin

Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin

RK ONLINE - Menindaklanjuti ketentuan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru. Dimasa pandemi covid-19, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan seperti sertifikat vaksinasi covid-19. Hal itu, menurut Kabid Layanan Kependudukan Oly Sitepeu, SH penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Meski diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten telah memberlakukan sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk kepengurusan layanan administrasi. "Karena untuk mendapatkan vaksinasi covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK, sehingga analoginya seperti itu. Kalau diberlakukan justru mempersulit masyarakat," kata Oly. Apalagi, kata Oly saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity. Jadi justru, kata Oly Dukcapil turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. "Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksinasi, sehingga di Kabupaten Kepahiang khususnya turut serta untuk mempermuda layanan administrasi kependudukan," kata Oly. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk. "Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," jelasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: