Anggaran Pemeliharaan Jalan Hanya Rp 500 Juta

Anggaran Pemeliharaan Jalan Hanya Rp 500 Juta

RK ONLINE - Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, alokasi anggaran untuk pemeliharaan jalan di wilayah Provinsi Bengkulu hanya sekitar Rp 500 juta saja. Dengan anggaran tersebut, patut dipertanyakan jalan mana saja yang harus dalam pemeliharaan, sedangkan sejauh ini sudah banyak jalan provinsi yang kondisinya mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali,S.Sos,MM mengatakan dengan keterbatasan anggaran tersebut tentunya tidak akan maksimal dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada. "Coba bayangkan saja, alokasi anggaran Rp 500 juta itu untuk pemeliharaan jalan provinsi yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sementara sama-sama kita ketahui di Provinsi Bengkulu ini terdapat 10 kabupaten/kota. Jadi kalau dibagi rata, artinya masing-masing kabupaten/kota hanya Rp 50 juta anggaran untuk pemeliharaan jalan," papar Tantawi, Sabtu (22/1). Lebih lanjut, dengan alokasi anggaran Rp 500 juta tersebut, dirinya mengakui belum tentu cukup untuk memelihara satu titik jalan provinsi seperti pada ruas jalan link Kerkap-Giri Mulya yang kondisi jalannya pada beberapa titik sudah sangat parah. Untuk itu, karena minimnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan ini, Tantawi meminta agar pembangunan yang tidak perlu dilakukan untuk dialihkan ke pemeliharaan jalan. "Kita minta agar pembangunan gedung-gedung bertingkat di pusat ibu kota ditunda terlebih dahulu, dan mengutamakan perbaikan infrastruktur jalan. Mengingat ini jelas berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat banyak, ketimbang membangun gedung-gedung," ujar Tantawi. Dirinya menambahkan, pemerintah jangan membicarakan kesejahteraan rakyat jika infrastruktur yang merupakan kepentingan masyarakat, seperti jalan, jembatan,dan irigasi tidak dibangun. "Infrastruktur ini merupakan satu-satunya kunci untuk mensejahterakan masyarakat, dan harus diutamakan," singkatnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: