Kades, Lurah dan Camat Diminta Pantau Guru Agama

Kades, Lurah dan Camat Diminta Pantau Guru Agama

RK ONLINE - Dengan telah dilantiknya 156 guru agama desa/kelurahan, Bupati Rejang Lebong Drs Syamsul Effendi, MM meminta kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat untuk memantau keberadaan dan aktivitas para guru agama desa/kelurahan. Hal ini disampaikan Bupati, Kamis (20/1) kemarin. '' Setelah dilantik tentunya para guru agama desa/kelurahan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan kontrak, sehingga harus ada pengawasan dalam melakukan kegiatan tersebut. Mereka harus stand by dan wajib memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tugasnya. Maka dari itu saya minta kepada Camat, lurah dan kades untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada mereka dalam melaksanakan tugasnya. Jika ditemukan ada yang tidak menjalankan tugas dan jarang berada ditempat maka laporkan, maka akan kita pecat dan ganti dengan yang lain,'' tegas Bupati. Ditambahkan Bupati, para guru agama yang telah menerima SK sesuai pengasan dan tempat yang diberikan maka wajib melayani masyarakat pada saat warga meminta untuk diajarkan cara mengaji dan lainya. Apa lagi para guru agama yang sudah menerima SK ini berdasarkan hasil dari seleksi dan melalui tahapan tes, maka harus benar-benar berperan dan selalu ada di desa dan kelurahan masing-masing untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru agama. Sementara itu, Kabag Kesra Rejang Lebong Herwin Wijaya Kusuma mengatakan agar guru agama dan berkreasi dan kreatif dalam menghidupkan siar agama. Bila perlu melakukan modifikasi sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan diterima masyarakat. Hidupkan kembali pengajian -pengajian yang sudah vakum dan berikan metode yang menarik dan dapat dengan mudah dipahami atau diikuti oleh masyarakat, baik itu anak-anaknya, remajanya serta orang tua. ''Bantu juga sekolah-sekolah yang ada di desa/kelurahan penugasan agar apa yang diminta Bupati dapat terwujud yaitu menjadikan Rejang Lebong sebagai kabupaten yang bercahaya,'' demikian Herwin.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: