Perda Retribusi Parkir Masih Tunggu Uji Petik
RK ONLINE - Kabag Hukum Sekkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata, SH MT Rabu (19/1) belum bisa memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan restribusi parkir oleh satu pengelola dapat diberlakukan. Pasalnya sampai saat ini uji petik mengenai Perda tersebut masih dilakukan dan belum selesai. " Untuk uji petik masih dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Bagian Pendapatan Daerah DPKD Kabupaten Rejang Lebong,'' ujar Indra. Terkiat Perda retribusi parkir yang akan dikelola pihak ketiga karena akan lebih aksimal untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan banyak pengelola, dikatakan Indra menjadi harapan bersama. Karena PAD sangat penting untuk membangun Kabupaten Rejang Lebong saat ini. " Dari beberapa poin dalam Perda yang sudah disiapkan, salah satunya adanya kesepakatan hak dan kewajiban. Kemudian ada juga aturan dan batasan terkait berapa nilai kontrak (PAD) yang akan diterima setiap tahunnya dari pengelola ke dinas terkait," terang Indra. Indra juga menambahkan terkait sistem yang akan diterapkan apakah sistem lelang atau sistem kontrak sampai saat inia masih dilakukan pembahasan serta minta petunjuk dari Bupati. Jika memang nanti menggunakan sistem lelang maka Perda retribuis lama akan dicabut agar tidak tumpang tindih. ''Saat ini yang sudah menerapkan sistem ini yaitu Kota Bengkulu, walaupun seperti itu saat ini kita masih tetap melakukan studi banding ke kota lain dan kabupaten lain terkait retribusi parkir,'' jelas Indra. Masih menurut Indra terkait Perda retribusi parkir ini sudah dikuatkan dengan Permendagri 19 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Artinya melihat dan mengacu kepada aturan, tahapan dan prosesnya masih sangat panjang yang harus dilalui, " akhir Indra. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Beredar Info Ada Begal Beraksi di Desa Bumi Sari, Kapolsek Bilang Begini!
- 1 Hasil Curanmor Habis Main Judi dan Narkoba
- 2 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 3 4 Kali Beraksi, Tersangka Curanmor TKP Masjid Agung Jual Motor ke Daerah Ini!
- 4 Tersisa 2 KUA di Kabupaten Kepahiang Belum Dibangun, 2026 Lewat Dana SBSN
- 5 Beredar Info Ada Begal Beraksi di Desa Bumi Sari, Kapolsek Bilang Begini!