Tembusan Camat BI “Ditalak” PMD

Tembusan Camat BI “Ditalak” PMD

RK ONLINE - Surat tembusan pemecatan perangkat desa di Desa Embong Sido dari Camat Bermani Ilir, Hermansyah T, S.Sos "ditalak" Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pasalnya surat yang disampaikan kecamatan tersebut, tidak lengkap sehingga terpaksa dikembalikan. Kasi PPAP BPP DPMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis, ST menuturkan kalau mereka sudah melakukan verifikasi. Hasilnya diketahui kalau surat tembusan pemecatan perangkat Desa Embong Sido ini tidak lengkap. "Tidak lengkap dan sekarang tembusan tersebut sudah kami kembalikan," ujar Karmolis. Baca juga : Dipecat, Perangkat Desa Bisa Layangkan Sanggahan Dilanjutkan Karmolis jika DPMD sama sekali tidak memihak - mihak dalam kasus pemecatan perangkat desa yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di Kabupaten Kepahiang. Namun selain memang hak prerogatif Kades, Karmolis tetap menekankan jika administrasinya tetap harus sesuai ketentuan. "Kita hanya pihak yang menerima tembusan saja dan yang mempunyai wewenang sepenuhnya adalah Camat dan Kades," lanjutnya. Meskipun demikian dirinya memastikan kalau nantinya kekurangan tersebut sudah dilengkapi pihak kecamatan dan desa yang bersangkutan, tembusan pemecatan perangkat desa ini tetap bisa disampaikan kembali ke DPMD. "Jika berkasnya sudah lengkap, kami terima," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: