Resmi, Perwal Nomor 43 Tahun 2019 Dibatalkan
RK ONLINE - Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ) resmi dicabut dan dibatalkan oleh gubernur Bengkulu, Dr.H Rohidin Mersyah,MMA. Selain karena banyaknya keluhan masyarakat Kota Bengkulusejak awal, pembatalan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah. Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri,M.Si mengatakan sesuai amanat konstitusi, gubernur memiliki tugas dan wewenang untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota. Jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada."Gubernur sebenarnya ingin melakukan harmonisasi kepada seluruh produk hukum yang dilahirkan oleh kabupaten/kota dengan membentuk satu tim dari seluruh kabupaten/kotakota. Hal ini untuk mengkaji seluruh produk hukum yang ada di Kabupaten/kota baik produk hukum berupa Perda, Pergub maupun Perwal," papar Sekda Hamka Sabri. Seperti halnya Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB yang banyak di keluhkan masyarakat, gubernur telah menurunkan inspektorat untuk melakukan pembinaan sebagai APIP dan juga telah melakukan konsultasi dengan pihak BPKP atas Perwal tersebut yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang ada. "Karena ini ada pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Setelah dilakukan kajian oleh tim dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian ditelaah oleh Biro Hukum kita, maka atas dasar persoalan itu maka gubernur mencabut Perwal nomor 43 tahun 2019 tersebut," pungkas Sekda Hamka. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
- 2 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Masa Jabatan Berakhir, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid Ngaku Pensiun dari Dunia Politik
- 5 Peduli Sesama, Kemenag Kepahiang Kumpulkan 26 Kantong Darah
- 1 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
- 2 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Masa Jabatan Berakhir, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid Ngaku Pensiun dari Dunia Politik
- 5 Peduli Sesama, Kemenag Kepahiang Kumpulkan 26 Kantong Darah